notaris & ppat
Menu
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan ketentuan PP No. 37/1998 terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus. PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
PPAT Drs Ari Sandi Irawan, S.H telah dan siap berkoordinasi dan bersinergi dengan para pengusaha properti, pengemb ng (developer) dan kontraktor, serta juga memberikan jasa pertanahan kepada masyarakat perorangan di Indonesia, baik itu berhubungan dengan jual beli tanah, rumah, gedung dan lain lain.
Kami menyediakan layanan PPAT untuk memfasilitasi proses legalisasi dan pendaftaran transaksi properti, termasuk pembuatan akta jual beli, pengalihan hak, dan pendaftaran sertifikat. Dapatkan kepastian hukum dan keamanan transaksi properti Anda dengan layanan profesional kami.
Ikuti langkah mudah ini untuk mendapatkan layanan kami secara cepat dan efisien.
Diskusikan kebutuhan hukum Anda dengan kami untuk mendapatkan solusi yang tepat dan sesuai.
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda dari berbagai opsi yang kami tawarkan.
Lengkapi dokumen yang diperlukan untuk memulai proses hukum dengan cepat dan akurat.
Kami akan mengurus proses hukum sesuai dengan standar profesionalisme dan ketentuan yang berlaku.
Dokumen Anda yang telah selesai diproses akan diserahkan dengan aman dan tepat waktu.
Hubungi kami sekarang untuk kemudahan notarisasi dokumen Anda.